Surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang meminta agar pemerintah daerah maupun kabupaten atau kota termasuk produsen serta pelaku usaha melakukan langkah mengurangi dan menangani permasalahan sampah plastik, menuai pro dan kontra.
Aturan ini secara resmi diberlakukan sejak hari Minggu (21/02/2016) mendapat sorotan tajam dari para masyarakat. Namun aturan ini juga masih belum banyak diketahui oleh masyarakat umum.
"Menurut saya, program ini sangat baik. Saya sangat setuju, mengapa? Mungkin hal ini masih terdengar asing bahkan aneh bagi kebanyakan orang, tetapi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengubah gaya hidup menjadi lebih baik dan lebih positif. Seperti yang kita ketahui dampak dari limbah sampah, banyak dampak buruknya."
"Menurut saya yang terakhir, Program ini memang masih baru dan belum banyak orang yang tahu. Namun demi tujuan yang lebih baik, apa salahnya kita mencoba dan kita dukung."
Aturan ini secara resmi diberlakukan sejak hari Minggu (21/02/2016) mendapat sorotan tajam dari para masyarakat. Namun aturan ini juga masih belum banyak diketahui oleh masyarakat umum.
"Menurut saya, program ini sangat baik. Saya sangat setuju, mengapa? Mungkin hal ini masih terdengar asing bahkan aneh bagi kebanyakan orang, tetapi ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengubah gaya hidup menjadi lebih baik dan lebih positif. Seperti yang kita ketahui dampak dari limbah sampah, banyak dampak buruknya."
"Menurut saya yang terakhir, Program ini memang masih baru dan belum banyak orang yang tahu. Namun demi tujuan yang lebih baik, apa salahnya kita mencoba dan kita dukung."
